Banten

Bobby Nasution Dorong Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunjukkan Kinerja Nyata untuk Warga Sumut

Moehamad Dheny Permana | 25 Desember 2025, 03:48 WIB
Bobby Nasution Dorong Ribuan PPPK Paruh Waktu Tunjukkan Kinerja Nyata untuk Warga Sumut

Akurat Banten - Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya peran 11.625 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai lini pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu dalam sebuah acara resmi yang digelar di Deli Serdang, Rabu, yang menjadi penanda dimulainya tugas baru para aparatur tersebut.

Menurut Bobby, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat mencerminkan dukungan nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks di Sumatera Utara.

“Jumlah ini menunjukkan saudara-saudara mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bobby.

Ia merinci bahwa ribuan PPPK paruh waktu tersebut terdiri atas 7.522 tenaga pendidik, 4.099 tenaga teknis, serta empat tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Terombang-ambing Dua Hari di Laut, Nelayan Indonesia Diselamatkan Kapal Tanker Malaysia

Bobby berharap kehadiran para PPPK paruh waktu ini mampu menjawab kebutuhan layanan publik yang selama ini menuntut kecepatan, ketepatan, dan sentuhan profesional di lapangan.

“Sehingga pelayanan PPPK bisa lebih dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Gubernur Sumut itu juga mengingatkan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu tidak semestinya dimaknai sebatas hubungan kerja untuk memperoleh penghasilan semata.

Ia menekankan bahwa pengabdian sebagai aparatur negara merupakan amanah besar yang menuntut ketulusan, integritas, serta loyalitas dalam melayani kepentingan masyarakat luas.

“Pengabdian adalah amanah yang luhur, menuntut pelaksanaan tugas penuh ketulusan, integritas, loyalitas, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Bobby.

Lebih jauh, Bobby menyebut pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sumut dalam menata manajemen aparatur sipil negara agar lebih profesional dan berkeadilan.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, sejalan dengan visi awal kepemimpinannya yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama perbaikan layanan publik.

Baca Juga: Di Balik Hilangnya Instagram Zara Anak Ridwan Kamil: Sinyal 'Self-Healing' di Tengah Badai Perceraian Orang Tua?

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Provinsi Sumut hingga Oktober 2025, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Sumut tercatat sebanyak 24.411 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.897 berstatus ASN dan 3.514 merupakan PPPK yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Bobby menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperjelas status pegawai non-ASN sesuai aturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperjelas status pegawai non-ASN mengisi jabatan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia juga meminta seluruh PPPK paruh waktu membangun tekad kesiapsiagaan dengan memperkuat persatuan dan soliditas antaraparatur.

Selain itu, Bobby menekankan pentingnya menjaga netralitas, integritas, serta terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam menjalankan tugas.

Nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kepedulian sosial, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana juga disebut sebagai sikap yang harus melekat pada setiap aparatur.

Bobby menutup arahannya dengan harapan agar momentum pengangkatan ini menjadi awal kontribusi nyata PPPK paruh waktu bagi kemajuan Sumatera Utara.

“Selamat kepada PPPK paruh waktu, semoga ini menjadi titik awal menunjukkan kinerja terbaik, berprestasi, dan memberi kontribusi nyata bagi Provinsi Sumut,” tegasnya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.