Banten

Drama Korupsi di Ponorogo Menggelegar Bupati dan Tiga Pejabat Terseret Usai OTT KPK

Moehamad Dheny Permana | 10 November 2025, 04:15 WIB
Drama Korupsi di Ponorogo Menggelegar Bupati dan Tiga Pejabat Terseret Usai OTT KPK

Akurat Banten - Gelombang besar pemberantasan korupsi kembali mengguncang Ponorogo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Langkah ini diambil setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7 November 2025 di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.

“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP Sekretaris Daerah, YUM Direktur RSUD Dr. Harjono, dan SC pihak swasta rekanan rumah sakit,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap yang mencakup dua klaster besar yaitu pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

“Kasus ini bukan sekadar soal uang, tapi soal penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Sugiri dan Sekda Agus Pramono diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di Pemkab Ponorogo.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, ditetapkan sebagai pemberi suap dalam perkara pengurusan jabatan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Namun, kasus tidak berhenti di situ.

KPK juga menemukan klaster lain yang melibatkan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam proyek tersebut, Sugiri dan Yunus kembali berperan sebagai penerima dugaan suap, sedangkan Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD, menjadi pemberi suap.

“Para tersangka diduga menjalin kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, dengan imbalan tertentu dalam setiap pengaturan proyek,” kata Asep.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Terseret Kasus Suap Rumah Sakit, KPK Resmi Jerat Sugiri Sancoko

Usai penetapan tersangka, keempatnya langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.

Langkah itu, kata KPK, dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.

Bupati Sugiri Sancoko, yang sebelumnya dikenal dengan citra pemimpin sederhana, kini berada di pusat sorotan publik.

OTT terhadap dirinya menjadi yang ketujuh sepanjang tahun 2025, menandakan masih kuatnya praktik suap di daerah.

Sumber internal KPK menyebut, penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.

Tim KPK lebih dulu memantau aktivitas para pejabat itu sebelum melakukan penyergapan di beberapa lokasi berbeda di Ponorogo.

Operasi tersebut dilakukan secara senyap, namun hasilnya langsung mengguncang pemerintahan daerah setempat.

Meski pihak Pemkab Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi, masyarakat mulai ramai memperbincangkan kasus ini, baik di media sosial maupun ruang publik.

“Ini tamparan keras bagi birokrasi Ponorogo,” ujar salah satu warga.

Baca Juga: In Memoriam Antasari Azhar: Jaksa Tegas yang Pernah Pimpin KPK, Tutup Usia 72 Tahun

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan membawa kehancuran.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara yang telah mencoreng wajah pemerintahan daerah tersebut.

Apapun hasil akhirnya, kasus ini menegaskan satu hal yaitu korupsi tidak pandang jabatan, dan siapa pun yang bermain api dengan uang rakyat, cepat atau lambat akan terbakar sendiri.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.