Banten

Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer Bikin Geger, Pengawasan Bea Cukai di Impor Pakaian Bekas Disorot

Andi Syafrani | 30 Oktober 2025, 13:54 WIB
Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer Bikin Geger, Pengawasan Bea Cukai di Impor Pakaian Bekas Disorot

AKURAT BANTEN – Isu soal impor pakaian bekas kembali memantik sorotan publik setelah mencuat dugaan praktik suap yang dilakukan secara terstruktur di sejumlah pelabuhan besar.

Di tengah upaya pemerintah menertibkan bisnis thrifting ilegal, muncul kekhawatiran soal lemahnya pengawasan di lapangan dan potensi keterlibatan oknum aparat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menilai praktik penyelundupan barang bekas sudah berlangsung lama dan bahkan melibatkan jaringan luas, termasuk kemungkinan adanya suap di jalur resmi.

Baca Juga: Warga Resah, Gunungan Sampah di TPA Cipecang Makan Lahan dan Bikin Air Tercemar

“Katanya satu kontainer bisa masuk kalau ada uang Rp20 juta. Kalau ada 300 kontainer per hari, bayangkan berapa besar kerugian negara yang timbul,” kata Danang dalam siniar YouTube Hotroom, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia mengungkapkan, barang-barang impor yang masuk secara ilegal itu tidak hanya berisi pakaian bekas, tetapi juga produk campuran lain seperti alat elektronik, kosmetik, hingga peralatan rumah tangga.

“Ini bukan cuma soal thrifting, tapi soal lemahnya pengawasan dan kejelian aparat kita,” tambahnya.

Baca Juga: Tragis! Pasangan Kekasih di Karawang Tega Lakban Mulut Bayi Kandung Hingga Tewas, Motifnya Bikin Geram

Pernyataan Danang ini muncul di tengah langkah tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen memerangi mafia impor pakaian bekas. Pemerintah disebut telah mengantongi sejumlah nama importir yang diduga kuat menjadi pemain besar dalam bisnis ilegal tersebut.

“Kalau impor ilegalnya dihentikan, maka pasokan berhenti dan industri dalam negeri bisa hidup lagi,” tegas Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku, termasuk dengan menyiapkan regulasi baru yang memperberat sanksi hukum.

“Barangnya akan kami musnahkan, pelakunya akan dipenjara dan di-blacklist dari kegiatan impor seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga: KPK-BPK Bergerak Serentak! Ribuan SPBU Digeledah, Aroma Korupsi Proyek Digitalisasi Pertamina Tercium

Meski begitu, di lapangan, para pelaku industri tekstil justru mencemaskan bahwa akar masalahnya belum benar-benar disentuh, terutama terkait ribuan pelabuhan tikus dan lemahnya pengawasan di pintu masuk resmi. Menurut Danang, tanpa reformasi pada sistem pengawasan Bea Cukai, penindakan tidak akan efektif.

Selain isu suap, beredar informasi bahwa terdapat lebih dari 1.800 jalur tikus di berbagai wilayah Indonesia yang menjadi pintu masuk bagi barang impor ilegal.

Kondisi ini membuat pemerintah ditantang untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membenahi sistem pengawasan dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Skandal Konser TWICE di Jakarta: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Dana Puluhan Miliar Raib!

Purbaya sendiri memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak akan menyasar pedagang kecil. Fokusnya, kata dia, hanya pada jaringan impor ilegal yang merugikan industri lokal.

“Kami tidak akan razia ke pasar-pasar. Fokus kami hanya di pelabuhan. Pedagang tetap bisa berjualan dengan produk lokal,” ujar Purbaya.

Hingga kini, publik masih menanti langkah nyata dari pemerintah dalam mengusut dugaan suap Rp20 juta per kontainer yang disebut menjadi praktik umum di pelabuhan. Sorotan ini menjadi ujian besar bagi aparat pengawas dan menjadi penentu apakah industri tekstil nasional bisa benar-benar terbebas dari bayang-bayang mafia thrifting. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC