Banten

KPK Tahan Dua Eks Pejabat BUMN dalam Kasus Korupsi LNG, Kontrak Miliaran Dolar Tak Pernah Sampai ke Indonesia

Andi Syafrani | 31 Juli 2025, 20:15 WIB
KPK Tahan Dua Eks Pejabat BUMN dalam Kasus Korupsi LNG, Kontrak Miliaran Dolar Tak Pernah Sampai ke Indonesia

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Kali ini, dua mantan pejabat tinggi perusahaan BUMN itu resmi ditahan.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto (HK), dan mantan Direktur Gas sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani (YA).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: Clash of Legends: Rivalitas El Clasico Madrid vs Barcelona Hadir di GBK September Ini

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Agustus 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Hari akan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), sedangkan Yenni ditempatkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam perkara tersebut, pengadaan LNG dilakukan melalui perusahaan asing Corpus Christi Liquefaction.

Baca Juga: MUI : Pemkot Tangerang dan Oknum Aparat Pura-Pura Buta, Lihat Prostitusi Dibawah Umur Semakin Marak

Asep menegaskan bahwa kontrak pengadaan LNG impor tidak dijalankan sesuai aturan. Hari dan Yenni diduga memberikan persetujuan pengadaan tanpa mengikuti pedoman yang berlaku di internal perusahaan maupun ketentuan hukum yang relevan. 

“Jangka waktu kontrak selama 20 tahun, delivery mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039,” jelas Asep.

Baca Juga: BPBD Kota Serang Petakan Wilayah Rawan Kekeringan dan Kebakaran Jelang Puncak Kemarau

Yang mencengangkan, meski kontrak tersebut bernilai fantastis, LNG yang disepakati tidak pernah masuk ke Indonesia. Padahal, kontrak bernilai USD12 juta sudah diteken dan disetujui oleh pihak terkait.

Dalam proses hukum, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret, mengingat nilai proyek dan periode kontrak yang panjang dalam kasus LNG ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC