Banten

Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok, Satresnarkoba Sita Ribuan Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu

Moehamad Dheny Permana | 6 Juni 2025, 18:38 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Bekasi-Bogor-Depok, Satresnarkoba Sita Ribuan Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu

Akurat Banten - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dalam sebuah operasi pengungkapan yang berlangsung intensif, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah Bekasi, Bogor, dan Depok.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, serta menangkap satu tersangka berinisial IS (37).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka IS di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Rem Blong, Truk Wingbox Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Bekasi Barat

Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu yang disembunyikan dalam kaleng kemasan vitamin serta satu unit ponsel milik tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkoba,” ujar Kusumo.

Pengembangan kasus membawa aparat ke sebuah rumah kontrakan di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Di tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar.

Dalam sebuah tas gendong, polisi menemukan 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih yang diduga sebagai bahan campuran, serta satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar narkoba.

Baca Juga: Penemuan Menggemparkan! Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Depan Asta Mall SCBD

Namun pengungkapan belum berakhir di sana. Berdasarkan informasi lanjutan, petugas melakukan penggeledahan lagi di rumah lain di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Dari tempat tersebut, ditemukan 14.473 butir kapsul ekstasi dan 24,59 gram serbuk ekstasi siap edar.

“Total barang bukti yang kami sita dari rangkaian pengungkapan ini adalah 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital, serta kemasan plastik dan tas gendong,” jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Baca Juga: HEBOH PEKANBARU! Sapi Kurban Jantan 'Melahirkan' Sepasang Janin di Tengah Idul Adha, Panitia dan Warga Terkesima.,

Ini menunjukkan betapa besar dampak dari pengungkapan jaringan narkoba ini terhadap keselamatan masyarakat.

Saat ini, tersangka IS telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AL masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini akan terus dikembangkan karena kami meyakini jaringan ini tidak hanya beroperasi di tiga wilayah, tetapi bisa meluas ke wilayah lain,” tegas Kusumo.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: HIDUP MATI GARUDA! Prediksi Panas Indonesia vs Cina di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Laga Krusial di GBK, Misi Akhiri Kutukan!

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat terus mengawasi dan siap bertindak tegas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.