Banten

Agus Buntung Resmi Ditahan, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Siapkan Ruangan Narapidana Khusus Difabel

Syahganda Nainggolan | 13 Januari 2025, 11:47 WIB
Agus Buntung Resmi Ditahan, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Siapkan Ruangan Narapidana Khusus Difabel

AKURAT BANTEN - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik.

Agus, seorang pria difabel tanpa kedua lengan, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Jepang Siap Bantu Program Makan Bergizi Gratis Indonesia

Keberatan atas Penahanan di Rutan

Tim kuasa hukum Agus, yang diwakili oleh Kurniadi, menyatakan keberatan atas keputusan menempatkan kliennya di rumah tahanan (rutan).

Menurut Kurniadi, Agus, yang sangat bergantung pada ibunya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, minum, mandi, hingga buang air, akan menghadapi kesulitan besar jika ditahan di rutan.

Ia juga menekankan bahwa Agus telah bersikap kooperatif selama proses hukum, termasuk menghadiri panggilan dari pihak berwenang tepat waktu. Oleh karena itu, Kurniadi mempertanyakan mengapa opsi tahanan rumah atau kota tidak dipertimbangkan dalam kasus ini.

Baca Juga: Api Melahap Sinagoge Yahudi Berusia 80 Tahun, Masjid dan Setengah Lusin Gereja di Los Angeles

Fasilitas Khusus di Lapas

Sebagai respons terhadap kondisi Agus, Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah mempersiapkan ruangan khusus untuk narapidana difabel.

Kepala Lapas, M. Fadli, menjelaskan bahwa ruangan tersebut dilengkapi dengan fasilitas seperti kloset duduk dan shower untuk mendukung kebutuhan Agus.

“Kita akan pastikan fasilitas ini memadai agar Agus bisa menjalani penahanan dengan lebih nyaman, sesuai dengan kondisi disabilitasnya,” kata Fadli.

Kronologi Kasus

Agus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang mahasiswi berinisial MA. Dalam kasus ini, Agus diduga melakukan aksi kekerasan seksual menggunakan kedua kakinya, mengingat ia tidak memiliki lengan.

Baca Juga: DPRD Nganjuk Sidak Gedung RSUD Kertosono Tak Terpakai, Disulap Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Ilegal

Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB menyatakan bahwa pelaku membuka pakaian korban serta memaksa korban dengan bantuan kakinya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.