Banten

Bawaslu Periksa 3 Pejabat Pemkot Tangerang Terkait Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Noudhy Valdryno | 24 September 2024, 20:50 WIB
Bawaslu Periksa 3 Pejabat Pemkot Tangerang Terkait Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

AKURAT BANTEN - Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap 3 pejabat Pemerintah Kota Tangerang yang diduga telah melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024. 

Pemanggilan tersebut, buntut dari laporan masyarakat terkait dari kunjungan kerja Komisi III DPR-RI, Dimyati Natakusumah di gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (9/9) lalu. 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menyebutkan, tiga pejabat tersebut diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Wawan Fauzi, serta Camat Karawaci Mahdiar.

Baca Juga: Waduh! Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kunjungan Dimyati

"Iya, kemarin kita melakukan pemanggilan kepada tiga orang pejabat Pemkot Tangerang, yakni Sekda Kota Tangerang, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili organisasi perangkat daerah (OPD), dan juga Camat Karawaci sebagai perwakilan asosiasi camat se-Kota Tangerang," ujarnya, Selasa (24/9/2024).

Usai pemanggilan tersebut, Komarullah mengaku, pihaknya yang telah memeriksa sebanyak tiga orang, yakni pelapor, saksi, dan terlapor terkait laporan tersebut, kini masih menunggu dari hasil dari pemeriksaan tersebut.

Karena diketahui, dalam kunjungan Dimyati ke Puspem Kota Tangerang yang juga merupakan calon wakil gubernur Banten pasangan Andra Soni itu juga disambut oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. 

Baca Juga: Kunjungan Dimyati ke Kota Tangerang Rentan Menggunakan Fasilitas Publik Demi Kepentingan Elektabilitas

"Untuk pemanggilan Pj Wali Kota Tangerang kita tunggu saja. Dan terhadap calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati juga kita akan panggil jika dibutuhkan. Kita tunggu saja, ya," kata Komarullah.

Selain itu, Bawaslu pun mengimbau agar ketika melakukan aktivitas kampanye harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama.

Salah satunya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang disampaikan dengan tindakan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, sampai menggunakan kekerasan yang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban.

“Kami menegaskan pelarangan aktivitas kampanye dilakukan dengan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah,” tegas Komarullah. 

Ia melanjutkan, Bawaslu Kota Tangerang juga menegaskan aktivitas kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan, mulai jalan raya, tempat ibadah, sampai tempat pendidikan kecuali perguruan tinggi dengan persyaratan izin tertentu.

“Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang berharap peraturan tersebut bisa ditaati oleh semua lapisan masyatakat untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang berjalan. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.