Banten

Isi Undang-undang TNI Tak Cuma TNI Aktif Pimpin Pemerintahan, Ada Pasal 53 Apa Isinya?

Andi Syafriadi | 21 Maret 2025, 03:26 WIB
Isi Undang-undang TNI Tak Cuma TNI Aktif Pimpin Pemerintahan, Ada Pasal 53 Apa Isinya?

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Isi UU TNI Terbaru Mengerikan? TNI Aktif Bisa Ikut Memimpin Pemerintahan Lewat 14 Lembaga Ini

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanyanya kepada para anggota DPR yang hadir.

"Setuju," seru anggota DPR secara serempak.

Puan pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU TNI menjadi UU, yang kemudian disambut dengan tepuk tangan dari anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir dan menekankan bahwa UU TNI yang baru diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.

"Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," ujar Utut.

Isi UU TNI yang Telah Disahkan

Baca Juga: Dua Anggotanya Diduga Jadi Pelaku Penembakan 3 Polisi, TNI Komitmen Lakukan Investigasi Transparan dan Proses Hukum Sesuai

Revisi UU TNI ini mencakup perubahan pada empat pasal utama, yaitu:

1. Pasal 3: Kedudukan TNI

- Perubahan terjadi pada Ayat (2), yang kini mencantumkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

- Nomenklatur "Departemen Pertahanan" disesuaikan menjadi "Kementerian Pertahanan" agar lebih sinergis.

Baca Juga: Koalisi Sipil Geruduk Rapat Panja RUU TNI, Tolak Pembahasan Tertutup!

2. Pasal 7: Tugas Pokok TNI

- Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu upaya menanggulangi ancaman siber.

- Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47: Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

- Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 14 instansi.

- Empat lembaga tambahan yang dapat ditempati prajurit TNI adalah:

- Badan Keamanan Laut

- Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Baca Juga: Harga Hotel Fairmont Jakarta Berapa Juta sampai Anggota Panja Revisi UU TNI di Sana

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

- Kejaksaan Agung

4. Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI

- Kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit aktif bervariasi berdasarkan pangkat:

- Bintara dan tamtama: 55 tahun

Baca Juga: Tambang Pasir Milik H Iyus Telan Korban, Pensiunan TNI Tewas Tertimbun Longsor

- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun

- Perwira tinggi (bintang 1): 60 tahun

- Perwira tinggi (bintang 2): 61 tahun

- Perwira tinggi (bintang 3): 62 tahun

Meskipun telah disahkan, revisi UU TNI ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait dengan penguatan posisi TNI di jabatan sipil dan implikasi terhadap supremasi sipil dalam pemerintahan.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa revisi ini dapat membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI, meskipun DPR dan pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama revisi adalah memperkuat peran pertahanan nasional.

Dengan pengesahan UU ini, pemerintah berharap TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta beradaptasi dengan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.