Banten

Cek Daftar Hari Libur Nasional di Januari 2025, Peringatan Isra Miraj Jatuh di Tanggal 27

Cooky T. Adhikara | 8 Januari 2025, 05:30 WIB
Cek Daftar Hari Libur Nasional di Januari 2025, Peringatan Isra Miraj Jatuh di Tanggal 27


AKURAT BANTEN
- Berikut ini informasi prihal daftar hari libur nasional di bulan Januari 2025, yang harus diketahui.

Pada Januari 2025, sudah terdaftar beberapa tanggal libur nasional yang sudah dinanti-nantikan oleh semua orang.

Dikatehui terdapat 7 tanggal merah dan satu cuti bersama di Januari 2025.

Hari libur nasional tersebut bertepatan dengan beberapa momen penting yang sering dirayakan oleh masyarakat Indonesia.

Salah satunya adalah peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, yang bertepatan pada tanggal 27 Januari 2025, atau 27 Rajab 1445.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Gagasan Prabowo di Banten Belum Merata

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Januari 2025 ini berdasarkan surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang tertuang di Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Berikut ini daftar hari libur nasional di Januari 2024, dilansir banten.akurat.co dari setkab.go.id

- Minggu, 5 Januari
- Minggu, 12 Januari
- Minggu, 19 Januari
- Minggu, 26 januari

Hari libur nasional Januari 2025

- Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2025
- Senin, 27 Januari, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Baca Juga: Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin dapat Berdampak SIM Dicabut, Simak Penjelasannya!

Cuti Bersama 2025

- Selasa, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili- Libur Panjang 2025
Minggu, 26 Januari 2025, libur umum
- Senin, 27 Januari 2025, libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari 2025, cuti bersama 2025
- Rabu , 29 Januari, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Demikian daftar hari libur nasional di Januari 2025, seperti dilanisr dari website resmi setkab.go.id.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.