Banten

Polri akan Tindak Bengkel Pembuat Nomor Pelat Palsu

Mitha Theana | 1 November 2023, 15:01 WIB
Polri akan Tindak Bengkel Pembuat Nomor Pelat Palsu

AKURAT BANTEN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menindak bengkel pembuat pelat nomor palsu kendaraan. 

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, pelat nomor palsu banyak digunakan untuk menghindari ganjil genap di Jakarta. 

"Ya, kami akan tangani pembuat pelat nomor palsu. Dalam tahap perencanaan," katanya, dikutip Akurat Banten, Rabu (1/11/2023). 

Baca Juga: e-Parking Pasar Kota Rangkasbitung Diberlakukan, Mulai Hari Ini, Segini Tarifnya

Dijelaskan dia, pelat nomor palsu marak digunakan oleh oknum di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

"Pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan, termasuk untuk menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi," jelasnya.

Untuk diketahui, pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di samsat.

Baca Juga: Pasien Kerap Mengalami Sakit Berlarut Usai Disuntik KB

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di samsat, selain itu tidak boleh,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.