Ide Cerdas: Membuat Pengharum Ruangan Mudah dan Simpel, Hanya Pakai 1 Bahan Dapur, Wanginya sampai 2 bulan

AKURAT BANTEN – Sobat Akurat Banten, Pengharum ruangan adalah penyegar udara. Kebanyakan merupakan produk yang dirancang untuk mengurangi bau yang tidak diinginkan di dalam ruangan, atau untuk menghasilkan wewangian yang menyenangkan.
Cara membuatnya sangat mudah dan simpel, hanya pakai 1 bahan dapur, wanginya terus-menerus sampai 2 bulan.
Penasaran? bagaimana cara membuatnya. Yuk simak, uraian berikut
Baca Juga: Ide Cerdas: Tak Perlu Ganti Baru ! Remote TV Rusak, Sangat Mudah Diperbaiki
1.Bahan yang diperlukan:
· 25 ml air ditaruh dalam mangkok mika kecil
· 1 sachet Pewangi pakaian
· Cuka putih
· 1 lbr Tissue
· 1 bh Peniti
· 1 lbr Plastik Es Mambo
· Gunting
2. Cara membuatnya:
· Buka 1 sachet pewangi pakaian dengan gunting
· Campurkan semua pewangi pakaian kedalam wadah air
· Selanjutnya tambahkan cuka putih kedalam wadah tersebut, sebanyak 3-4 tetes saja. Agar bisa menguatkan aroma pewangi.
· Kemudian diaduk sampai tercampur dengan merata
· Selanjutnya tuangkan semua bahan kedalam plastik es mambo dan biarkan.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Hotman Paris Ikut Turun Tangan Usut Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
· Ambil selembar tissue, potong kira-kira lebar 2 cm sebanyak 2 lembar. Kemudian kedua tisu satu persatu. Masukkan tissue kedalam plastik es mambo yang sudah ada bahan pewangi tersebut.
· Bolongkan plastik es mambo dengan peniti, tidak usah banyak-banyak diperkirakan saja.
· Plastik es mambo yang panjang tadi dilipat kemudian ditutup dengan staples.
· Gantung menggunakan peniti tadi, ke kawat kipas angin atau AC.
Nah, pengharum riangan sudah dapat dinikmati, dengan modal yang murah, mudah dan simpel. Selamat mencoba! (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









