Inflasi di Kabupaten Lebak Tertinggi se Banten, Ini Tanggapan Pj Bupati

AKURAT BANTEN - Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah penyumbang inflasi tertinggi di Provinsi Banten. BPS Banten merilis angka inflasi Kabupaten Lebak diangka 4,14 persen.
Dengan angka inflasi sebesar itu, Kabupaten Lebak menjadi daerah penyumbang inflasi tertinggi dan mengalahkan tiga kota di Banten.
Tahun 2024 ini, kenaikan angka inflasi di Banten merupakan gabungan tingkat inflasi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa M4,9, Getarannya Bikin Vertigo Dirasakan hingga Bandung
Pada Januari 2024 sebesar 2,59 persen dengan Indeks Harga Konsumen sebesar 104,60. Angka inflasi di Provinsi Banten ini masih tinggi, dari angka nasional yang seharusnya 2,57 persen.
Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan membenarkan, Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah dengan angka inflasi tertinggi di Banten.
Iwan mengakui hal itu menjadi tantangan tahun 2024. Dimana Pemkab Lebak akan melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya.
“Betul tahun 2024 angka inflasi naik jadi 4,14 persen. Walaupun data bulan ke bulan dan tahun ke tahun pada 2022 -2023 deflasi 0,18,” kata Iwan, dikutip Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Dikeluhkan Aa Gym, Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhid Akhirnya Ditutup
“Untuk jangka pendek langkah yang akan kami lakukan antara lain, pertama melaksanakan sembako murah sebelum bulan puasa, kedua menjaga harga komoditi yang naik sangat tinggi di pasar rakyat seperti beras, cabai dan bawang yang berpengaruh pada kenaikan angka inflasi di Lebak ini,” imbuhnya.
“Ketiga operasi pasar kenaikan harga cabai, beras dan bawang, keempat instruksi Kadis Pertanian dan Pangan untuk produksi cabai dan bawang, serta beras, dan kelima koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengendalian inflasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Sementara kenaikan harga satu atau dua barang saja tidak bisa disebut inflasi kecuali bila kenaikan tersebut meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 2Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 3Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 4Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 5Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 6Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 7Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan
- 8Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 9Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 10Michael Carrick di Ujung Tekanan Usai MU Tumbang 0-2, Legenda Inggris Ingatkan Bahaya Pecat Pelatih Lagi!



